PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 78
BAB 3 — Sekretariat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 77, Bagian Perencanaan Barang Milik Negara dan Tata Usaha Biro menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program Biro Pengelolaan Barang Milik Negara; b. pelaksanaan analisis, penyiapan pembinaan, penyusunan, evaluasi dan pelaporan rencana kebutuhan pengadaan barang milik negara kementerian; c. pelaksanaan analisis, penyiapan pembinaan, penyusunan, evaluasi dan pelaporan rencana kebutuhan pemeliharaan barang milik negara kementerian; dan d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
