PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 779
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
(1) Seksi Pemeriksaan Indikasi Geografis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan administrasi pemeriksaan formalitas permohonan indikasi geografis dan pelayanan teknis dan administrasi pemeriksaan substantif atas permohonan pendaftaran indikasi geografis. (2) Seksi Pemantauan dan Pengawasan Indikasi Geografis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan pengawasan serta publikasi dan dokumentasi indikasi geografis terdaftar.
