PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 769
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 768, Subdirektorat Pemeriksaan Merek menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi pemeriksaan substantif merek; dan b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan teknis merek.
