PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 757
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 756, Subdirektorat Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Paten menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberian pertimbangan hukum, pendapat hukum, litigasi, dan keterangan ahli di bidang paten, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang; b. penyiapan pemberian keterangan untuk keperluan riset atau pendidikan; dan
c. pelaksanaan fasilitasi komisi banding paten.
