PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 755
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
(1) Seksi Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi paten dan desain tata letak sirkuit terpadu, dan pencatatan daftar umum paten, desain tata letak sirkuit terpadu, dan perjanjian lisensi. (2) Seksi Pemeliharaan, Mutasi, dan Lisensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemeliharaan paten, mutasi, dan lisensi paten, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang.
