PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 749
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 748, Subdirektorat Pemeriksaan Paten menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang urusan administrasi pemeriksaan substantif paten; b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan teknis paten.
