Pasal 738
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 737, Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang permohonan, publikasi, klasifikasi, penelusuran, pemeriksaan, sertifikasi, pemeliharaan, mutasi, lisensi, dan pelayanan hukum paten, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang; b. pelaksanaan kebijakan di bidang permohonan, publikasi, klasifikasi, penelusuran, pemeriksaan, sertifikasi, pemeliharaan, mutasi, lisensi, dan pelayanan hukum paten, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang;
c. pelaksanaan fasilitasi komisi banding paten; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang permohonan, publikasi dan dokumentasi, klasifikasi, penelusuran, pemeriksaan, sertifikasi, pemeliharaan, mutasi, lisensi, dan pelayanan hukum; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang paten, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang; dan f. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang.
