PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 735
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
(1) Seksi Pertimbangan Hukum dan Litigasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberian pertimbangan dan pendapat hukum, keterangan ahli, litigasi di bidang hak cipta, produk hak terkait, dan desain industri, pemberian layanan konsultasi riset atau pendidikan, serta rekomendasi cakram optik. (2) Seksi Lembaga Manajemen Kolektif mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan administrasi, verifikasi, pengawasan, evaluasi dan pelaporan lembaga manajemen kolektif.
