PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 724
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Subdirektorat Pemeriksaan Desain Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi
dan pelaporan di bidang urusan administrasi pemeriksaan substantif dan pelayanan teknis desain industri.
