Pasal 718
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang permohonan, publikasi, pemeriksaan, sertifikasi, dokumentasi, dan pelayanan hukum hak cipta, produk hak terkait, dan desain industri; b. pelaksanaan kebijakan di bidang permohonan, publikasi, pemeriksaan, sertifikasi, dokumentasi, dan pelayanan hukum hak cipta, produk hak terkait, dan desain industri; c. pelaksanaan pemberian rekomendasi cakram optik dan pengawasan lembaga manajemen kolektif; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang permohonan, publikasi, pemeriksaan, sertifikasi, dokumentasi, dan pelayanan hukum hak cipta, produk hak terkait, dan desain industri; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang permohonan, publikasi, pemeriksaan, sertifikasi, dokumentasi, dan pelayanan hukum hak cipta, produk hak terkait, dan desain industri; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri.
