Pasal 712
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan rumah tangga, pemeliharaan, perbaikan barang milik negara dan sarana lainnya serta pengelolaan kendaraan operasional. (2) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan, analisis kebutuhan, pencatatan, inventarisasi, pengidentifikasian,
penghitungan, hibah, pemanfaatan, penyimpanan, pendistribusian, penilaian, barang persediaan, penghapusan dan pelaporan serta penatausahaan barang milik negara. (3) Subbagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, serta kesekretariatan layanan pengadaan.
