PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 708
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan anggaran. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan. (3) Subbagian Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan urusan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak. (4) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi, perhitungan dan penyusunan laporan keuangan.
