PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 706
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 705, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan anggaran; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan; c. pembinaan dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak; dan d. pelaksanaan urusan akuntansi, perhitungan dan penyusunan laporan keuangan.
