Pasal 704
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
(1) Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi kebutuhan jumlah pegawai, pendataan pegawai, pengelolaan sasaran kerja pegawai, penyusunan daftar urutan kepangkatan, pengurusan asuransi kesehatan pegawai, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan pegawai, kartu pegawai, kartu suami, kartu istri, pemberian tanda penghargaan pegawai dan administrasi umum kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2) Subbagian Mutasi, Pemberhentian dan Pensiun mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan pengangkatan, kepangkatan, pemindahan dan mutasi, pemberhentian dan pensiun pegawai, administrasi hukuman disiplin, dan pengelolaan administrasi jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (3) Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, koordinasi, pendataan dan analisa kebutuhan, analisa jabatan, evaluasi jabatan, pelatihan pegawai dan pelaksanaan pengembangan kompetensi serta bimbingan teknis pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
