PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 702
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 701, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan formasi, pendataan, dan administrasi kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; b. penyiapan bahan penetapan mutasi, pemberhentian, dan pensiun pegawai serta administrasi jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; dan c. pelaksanaan urusan pengembangan kompetensi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
