PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 700
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
(1) Subbagian Penyusunan Rencana dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran. (2) Subbagian Peraturan Perundang-undangan, Kelembagaan, dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dan fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan reformasi birokrasi. (3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
