PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 695
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 694, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang undangan; c. fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan reformasi birokrasi; d. evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; e. pembinaan dan pengelolaan urusan kepegawaian; f. pembinaan dan pengelolaan urusan keuangan; g. pelaksanaan urusan rumah tangga, pengelolaan barang milik negara, dan layanan pengadaan; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha, hubungan masyarakat, persuratan dan perjalanan dinas.
