Pasal 69
BAB 3 — Sekretariat Jenderal
(1) Subbagian Perbendaharaan I mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan pengelolaan keuangan, penyusunan pedoman dan petunjuk pertanggung jawaban keuangan, dan pelaksanaan pembayaran secara terpusat pada Unit Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Inspektorat Jenderal dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali serta pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(2) Subbagian Perbendaharaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan pengelolaan keuangan, penyusunan pedoman dan petunjuk pertanggung jawaban keuangan, dan pelaksanaan pembayaran secara terpusat pada Unit Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung dan Kepulauan Riau serta pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal. (3) Subbagian Perbendaharaan III mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan pengelolaan keuangan, penyusunan pedoman dan petunjuk pertanggung jawaban keuangan, dan pelaksanaan pembayaran secara terpusat pada Unit Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat serta pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal. (4) Subbagian Perbendaharaan IV mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan pengelolaan keuangan, penyusunan pedoman dan petunjuk pertanggung jawaban keuangan, dan pelaksanaan pembayaran secara terpusat pada Unit Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat serta pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal.
