Pasal 688
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
(1) Seksi Pengelolaan Data dan Pelaporan Perlintasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pengelolaan data, informasi dan pelaporan keimigrasian, sistem distribusi, replikasi dan sinkronisasi data di bidang perlintasan. (2) Seksi Pengelolaan Data dan Pelaporan Izin Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pengelolaan data, informasi dan pelaporan keimigrasian, sistem distribusi, replikasi dan sinkronisasi data di bidang izin keimigrasian. (3) Seksi Pengelolaan Data dan Pelaporan Dokumen Perjalanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pengelolaan data, informasi dan pelaporan keimigrasian, sistem distribusi, replikasi dan
sinkronisasi data di bidang dokumen perjalanan.
