PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 686
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 685, Subdirektorat Pengelolaan Data dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengelolaan data pelaporan di bidang perlintasan, izin keimigrasian dan dokumen perjalanan secara manual maupun elektronis; b. bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan data dan pelaporan di bidang perlintasan, izin keimigrasian dan dokumen perjalanan;dan c. pelaksanaan pengelolaan data, informasi dan pelaporan keimigrasian di bidang perlintasan, izin keimigrasian dan dokumen perjalanan secara manual maupun elektronis.
