PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 684
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
(1) Seksi Kerja Sama Teknologi Informasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, supervisi, serta pelaksanaan dan pengawasan kerja sama kesisteman dengan instansi/lembaga pemerintah. (2) Seksi Pemanfaatan Informasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan
bimbingan teknis, supervisi, dan pemanfaatan informasi keimigrasian melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
