PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 682
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 681, Subdirektorat Kerja Sama dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Keimigrasian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan pemanfaatan teknologi informasi keimigrasian, pemanfaatan dan pertukaran pengamanan data dan informasi keimigrasian; b. bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerja sama dan pemanfaatan teknologi informasi keimigrasian, pemanfaatan dan pertukaran pengamanan data dan informasi keimigrasian; c. pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama teknologi informasi; dan d. pemanfaatan teknologi informasi keimigrasian pertukaran dan pengamanan data dan informasi keimigrasian.
