Pasal 680
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
(1) Seksi Pemeliharaan dan Pengamanan Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, supervisi, keamanan perangkat dan sistem dari ancaman, gangguan, kerusakan, kehilangan, kebakaran, dan bencana alam yang berada di pusat data keimigrasian, satuan kerja bidang keimigrasian pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri, Akademi Imigrasi, dan tempat lainnya serta pengaturan hak akses meliputi identity management, enrollment pada aplikasi, database, dan jaringan. (2) Seksi Pemeliharaan dan Pengamanan Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, supervisi, keamanan perangkat dan sistem dari ancaman, gangguan, kerusakan, kehilangan, kebakaran, dan bencana alam pada Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah di Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, D I Yogyakarta, dan Jawa Timur serta satuan kerja dibawahnya. (3) Seksi Pemeliharaan dan Pengamanan Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan
bimbingan teknis, supervisi, keamanan perangkat dan sistem dari ancaman, gangguan, kerusakan, kehilangan, kebakaran, dan bencana alam pada disaster recovery center Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur serta satuan kerja dibawahnya.
