Pasal 671
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 670, Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian; b. perencanaan dan pengembangan sistem dan teknologi informasi keimigrasian; c. penyusunan standardisasi di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian; e. pelaksanaan pemeliharaan dan pengamanan sistem dan teknologi informasi keimigrasian; f. pelaksanaan kerja sama dan pemanfaatan teknologi informasi keimigrasian; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta evaluasi dan penyusunan laporan di lingkungan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian.
