Pasal 668
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
(1) Seksi Kerja Sama Keimigrasian Dengan Perwakilan Negara Asing
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, bimbingan teknis, supervisi, koordinasi, dan pelaksanaan serta evaluasi kerja sama keimigrasian bagi perwakilan asing di INDONESIA. (2) Seksi Bina Perwakilan Republik INDONESIA Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, bimbingan teknis, supervisi, koordinasi, dan pelaksanaan serta evaluasi kerja sama keimigrasian bagi Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Amerika dan Eropa. (3) Seksi Bina Perwakilan Republik INDONESIA Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, bimbingan teknis, supervisi, koordinasi, dan pelaksanaan serta evaluasi kerja sama keimigrasian bagi Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Asia dan Pasifik.
