PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 662
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 661, Subdirektorat Kerja Sama Keimigrasian Antar Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, bimbingan teknis, supervisi, koordinasi dan evaluasi kerja sama keimigrasian antar negara; dan b. pelaksanaan kerja sama keimigrasian antar negara.
