PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 660
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
(1) Seksi Kerja Sama Keimigrasian Dengan Organisasi Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, bimbingan teknis, supervisi, koordinasi, dan pelaksanaan serta evaluasi kerja sama keimigrasian dengan organisasi internasional yang berada di bawah badan Perserikatan Bangsa- Bangsa. (2) Seksi Kerja Sama Keimigrasian Dengan Organisasi Internasional Nonperserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, bimbingan teknis, supervisi, koordinasi, dan pelaksanaan serta evaluasi kerja sama keimigrasian dengan organisasi internasional yang tidak berada di bawah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
