PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 654
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 653, Subdirektorat Kerja Sama Keimigrasian Antarlembaga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, bimbingan teknis, supervisi, koordinasi dan evaluasi kerja sama keimigrasian antarlembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah; dan b. pelaksanaan kerja sama keimigrasian antarlembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah.
