PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 648
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
(1) Seksi Detensi Imigrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, penyusunan pedoman, serta bimbingan teknis, supervisi di bidang pelaksanaan detensi imigrasi. (2) Seksi Imigran Ilegal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, dan bimbingan teknis, supervisi di bidang pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan penanggulangan imigran ilegal. (3) Seksi Deportasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, penyusunan pedoman, serta bimbingan teknis, supervisi di bidang pelaksanaan deportasi terhadap setiap orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan keimigrasian.
