PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 646
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 645, Subdirektorat Detensi Imigrasi dan Deportasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi serta pelaksanaan kebijakan di bidang detensi imigrasi dan deportasi serta penanganan imigran ilegal; dan b. penyiapan penyusunan pedoman di bidang detensi imigrasi dan deportasi orang asing.
