PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 634
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633, Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi serta pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan dan Tindakan Administratif Keimigrasian, serta Kepatuhan Internal Keimigrasian; dan b. pelaksanaan pengawasan dan pemberian Tindakan Administratif Keimigrasian, serta Kepatuhan Internal Keimigrasian.
