Pasal 631
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 630, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan, penyidikan, dan pemberian Tindakan Administratif Keimigrasian, serta Kepatuhan Internal Keimigrasian; b. penyiapan penyusunan standardisasi di bidang pengawasan, penyidikan, dan pemberian Tindakan Administratif Keimigrasian, serta Kepatuhan Internal Keimigrasian; c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, penyidikan, dan pemberian Tindakan Administratif Keimigrasian, serta Kepatuhan Internal Keimigrasian; d. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengawasan, penyidikan, dan pemberian Tindakan Administratif Keimigrasian, serta Kepatuhan Internal Keimigrasian; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, penyidikan, dan pemberian Tindakan Administratif Keimigrasian, serta Kepatuhan Internal Keimigrasian; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
