PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 629
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta evaluasi penyusunan laporan Direktorat Intelijen Keimigrasian. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan tugasnya secara administrasi berada di bawah Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Intelijen Keimigrasian.
