Pasal 624
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
(1) Seksi Produksi Kegiatan Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi serta pelaksanaan kebijakan di bidang pengolahan data dan informasi, penyediaan informasi produksi intelijen keimigrasian, dan produk pelaporan kegiatan intelijen yang bersifat rutin dan produk pelaporan kegiatan intelijen yang bersifat insidentil. (2) Seksi Perkiraan Keadaan Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi serta pelaksanaan kebijakan di bidang perkiraan keadaan dan prediksi permasalahan keimigrasian dan permasalahan lain yang berdampak pada masalah keimigrasian. (3) Seksi Laboratorium Forensik Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi serta pelaksanaan kebijakan di bidang pendeteksian dokumen keimigrasian, pengumpulan, dan pemeliharaan dan pengelolaan perangkat laboratorium forensik.
