PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 622
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 621, Subdirektorat Produksi Intelijen Keimigrasian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi serta pelaksanaan kebijakan di bidang produksi kegiatan intelijen, produksi perkiraan intelijen, serta laboratorium forensik keimigrasian dan pengelolaan informasi intelijen; dan b. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi serta pelaksanaan di bidang pengumpulan, pengolahan dan penyajian produk intelijen keimigrasian.
