Pasal 620
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
(1) Seksi Pengamanan Kantor dan Instalasi Vital mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi serta pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan perkantoran, instalasi vital, beserta fasilitas dinas lainnya. (2) Seksi Pengamanan Personil, Material dan Dokumen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi serta pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan personil, material dan dokumen intelijen keimigrasian. (3) Seksi Pengamanan Perizinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi serta pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan perizinan warga negara INDONESIA dan warga negara asing.
