PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 618
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 617, Subdirektorat Pengamanan Keimigrasian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi serta pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan kantor dan instalasi vital, personil, material dan dokumen, serta perizinan keimigrasian; dan b. pelaksanaan perencanaan dan koordinasi di bidang pengamanan kantor dan instalasi vital, personil, material dan dokumen, serta perizinan keimigrasian.
