PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 614
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613, Subdirektorat Penyelidikan dan Operasi Intelijen Keimigrasian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi serta pelaksanaan kebijakan di bidang penyelidikan keimigrasian, operasi Intelijen, kontra intelijen dan penggalangan keimigrasian; dan b. pelaksanaan perencanaan dan koordinasi di bidang penyelidikan orang asing, operasi Intelijen, kontra intelijen dan penggalangan
keimigrasian.
