PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 611
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610, Direktorat Intelijen Keimigrasian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang Intelijen Keimigrasian; b. penyiapan penyusunan standardisasi di bidang Intelijen Keimigrasian; c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang Intelijen Keimigrasian; d. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Intelijen Keimigrasian; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Intelijen Keimigrasian;dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Intelijen Keimigrasian.
