PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 608
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
(1) Seksi Penelaahan Status mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan serta pelaksanaan kebijakan di bidang penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan. (2) Seksi Surat Keterangan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi serta pelaksanaan kebijakan persetujuan pemberian surat keterangan keimigrasian.
