PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 602
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 601, Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, standardisasi, dan koordinasi kebijakan serta bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang alih status izin tinggal terbatas;
b. penyiapan bahan perumusan, standardisasi, dan koordinasi kebijakan serta bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang alih status izin tinggal tetap; dan c. penyiapan bahan perumusan, standardisasi, dan koordinasi kebijakan serta bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang izin tinggal keimigrasian.
