Pasal 600
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
(1) Seksi Izin Tinggal Negara Tertentu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap dari negara tertentu, serta pelaksanaan kebijakan pemberian persetujuan atau perpanjangan izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap dari negara tertentu. (2) Seksi Izin Tinggal Terbatas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pemberian persetujuan atau perpanjangan izin tinggal terbatas termasuk izin tinggal terbatas perairan, pelaksanaan kebijakan persetujuan pemberian atau perpanjangan izin tinggal terbatas termasuk izin tinggal terbatas perairan, serta pemberian persetujuan perubahan jabatan, penjamin atau penanggungjawab, dan perangkapan jabatan. (3) Seksi Izin Tinggal Tetap mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi pemberian persetujuan perpanjangan izin tinggal tetap, pelaksanaan kebijakan persetujuan pemberian dan perpanjangan izin tinggal tetap, serta pemberian persetujuan perubahan jabatan, penjamin, atau penanggungjawab, dan perangkapan jabatan. (4) Seksi Izin Tinggal Darurat dan Keadaan Terpaksa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi persetujuan pemberian atau perpanjangan izin tinggal darurat, keadaan terpaksa dan pengecualian dari kewajiban memiliki izin tinggal, serta pelaksanaan kebijakan persetujuan pemberian, perpanjangan izin tinggal darurat, keadaan terpaksa dan pengecualian dari kewajiban memiliki izin tinggal.
