PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 598
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 597, Subdirektorat Izin Tinggal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi di bidang izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, izin tinggal darurat, izin tinggal keadaan terpaksa serta pengecualian dari kewajiban memiliki izin tinggal dari negara tertentu; dan b. penyiapan pelaksanaan kebijakan persetujuan pemberian dan perpanjangan izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, izin tinggal darurat, izin tinggal keadaan terpaksa serta pengecualian dari kewajiban memiliki izin tinggal dari negara tertentu.
