Pasal 592
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
(1) Seksi Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan,
bimbingan teknis dan supervisi, penelahaan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Laut. (2) Seksi Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, penelahaan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara. (3) Seksi Pos Lintas Batas dan Tempat Lain mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, penelahaan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan Pos Lintas Batas dan Tempat Lain.
