Pasal 586
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 585, Subdirektorat Visa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta penelaahan dan pelaksanaan kebijakan perencanaan, analisa kebutuhan dan standardisasi visa; b. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta penelaahan dan pelaksanaan kebijakan persetujuan pemberian visa kunjungan dan persetujuan pre-clearence permohonan kartu perjalanan pebisnis APEC bagi pebisnis dan pejabat eselon I warga negara INDONESIA dan warga negara asing dari negara yang menerapkan skema KPP APEC; c. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta penelaahan dan pelaksanaan kebijakan persetujuan pemberian visa tinggal terbatas; dan d. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta penelaahan dan pelaksanaan kebijakan persetujuan pemberian visa untuk negara tertentu.
