Pasal 584
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
(1) Seksi Perencanaan, Analisis Kebutuhan dan Standardisasi Dokumen Perjalanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta penelaahan dan pelaksanaan kebijakan perencanaan, analisis kebutuhan dan standardisasi dokumen perjalanan, serta melakukan evaluasi dan pelaporan. (2) Seksi Pencetakan dan Pendistribusian Dokumen Perjalanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan kebijakan, registrasi dan pengawasan pencetakan dan distribusi dokumen perjalanan. (3) Seksi Pemantauan Dokumen Perjalanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan kebijakan pemantauan dokumen perjalanan.
