PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 582
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 581, Subdirektorat Pengelolaan dan Analisis Dokumen Perjalanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan kebijakan perencanaan, analisis kebutuhan dan standardisasi dokumen perjalanan; b. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan kebijakan pencetakan dan distribusi dokumen perjalanan; dan c. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan kebijakan pemantauan dokumen perjalanan.
