Pasal 580
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
(1) Seksi Verifikasi Dokumen Perjalanan Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan kebijakan verifikasi, validasi dan ajudikasi dokumen persetujuan penerbitan dokumen perjalanan pada Kantor Imigrasi di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku dan Provinsi Papua. (2) Seksi Verifikasi Dokumen Perjalanan Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan kebijakan verifikasi, validasi dan ajudikasi dokumen persetujuan penerbitan dokumen perjalanan pada Kantor Imigrasi di wilayah Provinsi Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Maluku Utara dan Provinsi Papua Barat. (3) Seksi Verifikasi Dokumen Perjalanan Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan kebijakan verifikasi, validasi dan ajudikasi dokumen persetujuan penerbitan dokumen perjalanan pada Perwakilan Republik INDONESIA.
