PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 578
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 577, Subdirektorat Verifikasi Dokumen Perjalanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan kebijakan verifikasi dokumen
perjalanan wilayah I; b. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan kebijakan verifikasi dokumen perjalanan wilayah II; dan c. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan kebijakan verifikasi dokumen perjalanan wilayah III.
