Pasal 569
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
(1) Subbagian Perencanaan dan Pemeliharaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara, penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan dan pembinaan barang milik negara. (2) Subbagian Penatausahaan dan Penghapusan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan penatausahaan, pengawasan, pengendalian, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan barang milik negara. (3) Subbagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas melakukan layanan pengadaan barang/jasa Pemerintah dan penyimpanan dan penyaluran barang milik negara pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan satuan kerja di bawahnya.
